GIANYAR - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 mengusung tema “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas", Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Mengundang pelaku UMKM serta stakeholders terkait Kekayaan Intelektual, kegiatan digelar selama 3 (tiga) hari terhitung mulai 25 April s.d. 27 April 2024 bertempat di Alun-alun Kota Gianyar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan kegiatan Mobile IP Clinic di laksanakan di Kabupaten Gianyar dengan tema : One Stop Service Intellectual Property Rights sekaligus menggaungkan bersama Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April di seluruh dunia.
Mobile IP Clinic bertujuan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat, pelaku seni, pelaku usaha ekonomi kreatif untuk lebih berinovasi dan berkarya yang berbasis Kekayaan intelektual serta mendorong potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pelaku UMKM, inventor, kreator, pegiat seni, sehingga mampu bersaing pada tingkat daerah, nasional, maupun mancanegara.
Pj. Bupati Gianyar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Dewa Alit Mudiarta mengucapkan selamat datang di Kabupaten Gianyar. Mudiarta menyampaikan merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, karena Kabupaten Gianyar dipilih sebagai tempat penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic tahap I tahun 2024.
"Dengan adanya layanan Mobile Intellectual Property Clinic, kita semua berharap Masyarakat dapat melakukan pendaftaran kekayaan Intelektual, baik secara personal, hak cipta, hak merk, serta hak paten, termasuk kewajiban Pemerintah daerah mencatatkan kekayaan seni dan budaya, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional serta indikasi Geografis," ungkapnya.
Pj. Gubernur Bali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dalam mensosialisasikan Kekayaan Intelektual melalui gelaran Mobile IP Clinic sehingga masyarakat bisa datang secara langsung, sehingga menumbuhkan kepercayaan dengan melihat langsung pelayanan yang diberikan.
Hal ini juga memiliki makna yang sangat penting bagaimana kita berkompetisi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, dengan demikian kehadiran kita menjadi bermakna di tengah masyarakat
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran, Pemerintah Kabupaten Gianyar dan semua pihak yang telah membangun kolaborasi dan bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya dalam hal pencatatan Hak Kekayaan Intelektual," ungkap Dewa Made.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan 15 (lima belas) sertifikat Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal salah satunya diterima oleh Ida Ayu Ketut Surya Adnyani Ketua Dekranada Kabupatan Gianyar atas Sertifikat Hak Merek Kori Maharani Villas.
Pelaksanaan Kegiatan Mobile IP Clinic Tahun 2024 bersifat terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang di rangkai dengan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Gianyar, Pelaksanaan RuKI untuk Siswa SMAN 1 Gianyar dan SMK 3 Sukawati Gianyar, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bina Desa Bedulu Tahun 2024 Universitas Udayana bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bali dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKN dan pelaku usaha kreatif, Podcast, diskusi dengan para pelaku usaha, serta pemberian layanan Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum, serta performing art.