Mobile IP Clinic - Ekraf Sumut Mandiri dengan Perlindungan Aset Kekayaan Intelektual Berkualitas

Deskripsi Event

Medan - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk segera melakukan registrasi merek, mendaftarkan karya dan seluruh produk kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Keliling KI Bergerak ( Mobile IP Clinic) Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 21 Juni 2023 di Delipark Mall, Medan.

Menurut Min, saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis KI di Indonesia masih belum memiliki perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. 

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang bertumpu pada KI memerlukan perlindungan aset kreatif agar dapat berkembang pesat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Min mengungkapkan, setidaknya ada 2.800.000 UMKM yang dimiliki Sumut. “Dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik triwulan I tahun 2023 menunjukkan terdapat pertumbuhan ekonomi di provinsi ini sebesar 15,64%,” kata Min.

Terdapat 4 lapangan usaha tertinggi di Sumut, yaitu Lapangan Pertanian 23,68%, Lapangan Perdagangan 19,19%, Lapangan Industri Pengolahan 18,90%, dan Lapangan Pertambangan 13,27%.

“Sektor Lapangan Komersial dan Sektor Lapangan Pertanian merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian,” jelasnya.

Min menambahkan, tingginya potensi sektor kerajinan yang berasal dari UMKM, baik KI perorangan maupun komunal, dapat mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan Indonesia sekaligus menjadikan tahun 2023 sebagai tahun sukses sebagai Tahun Merek yang dicanangkan. oleh DJKI untuk membangun “Kesadaran Cinta dan Kebanggaan Merek Indonesia”.

Tak hanya itu, sejalan dengan konsep Kekayaan Intelektual & Pariwisata (IP & Toursim) peran KI dalam mengembangkan perekonomian di daerah juga dapat mendorong sektor pariwisata di daerah.

“Sumut mempunyai potensi Kekayaan Intelektual dan Pariwisata yang sangat besar yang tercermin dari 32 permohonan KI Komunal Provinsi Sumut yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia,” kata Min.

Ke-32 KI Komunal yang telah divalidasi antara lain: Pongat Jelok, Ulos Ragidup Silindung, NI'Otalinga Woli-woli, NI'O sora, Tari Piso Surit, Tari Gubang, Tor-tor Pangurason dan masih banyak lagi.

Selain itu, ada dua Indikasi Geografis (IG) yang sedang dalam proses pendaftaran, yakni Simsim Gambir Pakpak Bharaf, Simsim Kopi Arabika Sumatera, dan Kopi Arabika Sumatera Sidikalang.

“Oleh karena itu, kami ingin membumikan dan memperbaiki ekosistem KI khususnya dari dalam negeri secara berkesinambungan khususnya di Sumut agar manfaatnya bisa dirasakan bersama,” tegas Min dalam sambutannya.

Menurutnya, kegiatan yang melibatkan kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan pihak universitas ini merupakan bentuk implementasi dari “Negara hadir dalam tengah masyarakat” yang tidak boleh dilewatkan.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kementerian Kesehatan Provinsi Sumut, Imam Suyudi menjelaskan, Mobile IP Clinic digelar untuk menunjukkan komitmen Kementerian Kesehatan Provinsi Sumut dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pengembangan informasi masyarakat. inovasi pelayanan dan sosialisasi informasi registrasi KI personal dan KI komunal.

Sedangkan Walikota Medan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Medan Agus Suriyono menyampaikan bahwa kegiatan Mobile IP Clinic ini akan menjadi upaya yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memperkenalkan aset kekayaan intelektual.

“Untuk itu kami berharap departemen terkait selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan perlindungan atas KI, karena hak itu merupakan landasan hukum yang kuat dan wajib dimiliki,” kata Agus.

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan sertifikat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI oleh DJKI kepada General Manager Operations Delipark Mall Dharma G Wallad sebagai upaya preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. .

“Kami Kemenkumham telah berupaya melayani masyarakat dengan menghadirkan tim konsultasi anggota KI secara langsung pada tanggal 21 - 23 Juni. Disperindag juga menyediakan fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta secara gratis. Namun terobosan ini harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya sekedar seremonial,” imbuh Min.

Terakhir, Min berharap seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dapat terus bersinergi menjalankan strategi berkelanjutan untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional yang mandiri. (AMO/SYL)

Waktu & Lokasi

Mulai:

21 Juni 2023, Pukul 08:00 WIB

Selesai:

23 Juni 2023, Pukul 16:00 WIB

Lokasi:

Jl. Putri Hijau Dalam No.1, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20111. Medan, Sumatera Utara

Tempat:

Delipark Mall, Medan

Peta lokasi:

Bagikan: