Palu - Sulawesi Tengah memiliki banyak kebudayaan dan kearifan lokal daerah dari masyarakatnya yang kreatif, inovatif dan produktif. Tidak hanya itu, juga kaya akan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan.
Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam jalur ekosistem kekayaan intelektual (KI) mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan KI. Selain itu, potensi yang terdapat di wilayah tersebut seharusnya mendapatkan pelindungan hukum sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah melalui ekonomi kreatif berbasis KI.
Demi menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat setempat akan pelindungan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menghadirkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023 di Sriti Convention Hall, Palu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menuturkan penyelenggaraan MIC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI, padahal ekonomi kreatif merupakan pondasi KI yang memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ucap Min.
Di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 88.515 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif daerah. Ia juga menjelaskan berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik Triwulan I Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 13.18% di Provinsi Sulawesi Tengah.
Min menegaskan berdasarkan data tersebut, sektor lapangan perdagangan dan sektor lapangan industri pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek,” ujar Min.
Lebih lanjut, Min menjelaskan di Sulawesi Tengah memiliki Potensi IP and Tourism yang sangat besar. Hal ini tercermin dari 41 permohonan KI Komunal Provinsi Sulawesi Tengah yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ia juga mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan KI agar segera mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung perwujudan pelindungan KI di daerah adalah diselenggarakannya kegiatan MIC.
“Kegiatan MIC atau Klinik KI bergerak ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat di mana melibatkan peran Kantor Wilayah dan diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan peningkatan permohonan pendaftaran KI,” ungkap Budi.
Budi melanjutkan bahwa pada tahun ini banyak jumlah pemohon KI yang telah mengajukan permohonan. Sampai dengan bulan Juni di Sulawesi Tengah, jumlah pemohon hak cipta sebanyak 416 pendaftar, 197 pendaftar merek, dan 2 indikasi geografis terdaftar untuk ikan sidat marmorata poso dan tenun nambo banggai. Sementara itu, masih terdapat dua indikasi geografis yang dalam proses pendaftaran yaitu cengkeh toli-toli dan beras kamba poso.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Adiman memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC. Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong semua pihak agar mendaftarkan maupun mencatatkan KI sebagai upaya untuk memberikan penghargaan atas hasil karya yang diciptakan dan bentuk pelindungan hukum yang maksimal.
“Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” ucap Adiman.
Sementara itu, dalam kegiatan MIC Sulawesi Tengah kali ini dilengkapi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan penghargaan, sertifikat KI, kunjungan pameran UMKM, dan juga sosialisasi Kawasan Karya Cipta serta One Village One Brand.
Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 200 orang yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pelaku Usaha, Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Organisasi serta Kebudayaan.