Kabupaten Tangerang - Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang berkualitas kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten menggelar Kegiatan Layanan Hukum dan HAM Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di Kantor Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Banten dapat dengan mudah mengakses pelayanan KI yang ada pada DJKI maupun Kanwil Banten. Tidak hanya menghadirkan layanan KI, Kanwil Banten juga membuka layanan terkait konsultasi hukum, administrasi hukum umum, pelayanan komunikasi masyarakat dan pendaftaran paspor online.
Selain dari pelayanan tersebut disediakan juga mobil Layanan Hukum Bergerak yang mana mobil ini ditujukan untuk layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin (Bangkumis) yang akan diarahkan ke pelosok daerah Provinsi Banten untuk dapat lebih menjangkau masyarakat yang kesulitan dalam mengakses layanan hukum dan tidak dipungut biaya apapun.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Sri Yusfini Yusuf menyampaikan bahwa layanan hukum dan HAM sudah melaksanakan dua bentuk pelayanan pada masyarakat melalui layanan tatap muka loket di kantor dan layanan berbasis aplikasi sehingga mudah dijangkau masyarakat.
“Kali ini kita berinisiasi untuk jemput bola dengan menghadirkan mobil Layanan Hukum Bergerak Bangkumis yang menyasar ke daerah pelosok Kabupaten di Banten dengan tujuan agar masyarakat mudah dalam mendapatkan pelayanan kita tanpa harus datang ke kantor,” kata Sri.
Sri menyatakan bahwa DJKI dan Kanwil Kemenkumham Banten memiliki layanan di bidang KI yang dapat mendukung kemudahan dalam pendaftaran maupun pencatatan KI yang di mana dapat mendukung kemajuan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami senantiasa berkomitmen untuk selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi layanan jemput bola melalui program Layanan Hukum dan HAM MIC ini,” ucap Sri.
Pada kesempatan yang sama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diwakili oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Yani Sutisna juga turut menyampaikan bahwa layanan ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan akses pelayanan masyarakat kapanpun dan dimanapun.
“Saya berharap berbagai hambatan dan tantangan geografis finansial dan sosial yang sering kali menjadi penghalang akses pelayanan dapat teratasi, dan dengan hadirnya layanan ini kini masyarakat bisa mengakses informasi hukum, KI dan lain lainnya dengan lebih mudah,” pungkas Yani.