Mobile IP Clinic - Maluku Menjadi Provinsi ke-30 Penyelenggaran Mobile IP Clinic

Deskripsi Event

Ambon - Potensi kekayaan intelektual di Provinsi Maluku semakin menarik. Dengan latar belakang budaya yang kaya dan alam yang indah, provinsi ini semakin menjadi tempat yang menarik untuk pengembangan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI). Salah satu aspek yang menonjol adalah warisan budaya dan tradisi lokal. Seni rupa, musik, tarian, potensi indikasi geografis dan kerajinan tradisional Maluku memiliki daya tarik yang kuat.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 28 s.d 29 Agustus 2023 di Maluku City Mall. 

“Kegiatan MIC yang mengusung tema Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Kita Lestarikan Kain Tenun Tanimbar sebagai Icon Kekayaan Intelektual Maluku ini merupakan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi seluruh stakeholder MIC Maluku untuk membumikan ekosistem KI,” tutur Direktur Jenderal KI Min Usihen pada 28 Agustus 2023. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan hal tersebut ditujukan guna menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI, khususnya KI dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. 

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku tahun 2022, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Maluku mencapai 100.356 UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi kreatifnya melalui gerakan ‘Bangga Buatan Indonesia’.

“Dari pertumbuhan tersebut bukti nyata semakin meningkatnya potensi KI yang didorong Provinsi Maluku. Ambon dapat menjadi Kota Musik di Indonesia maupun di dunia. Dengan terwujudnya hal ini, kita bisa melihat bagaimana pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemusik. Kami berharap ini dapat terwujud dan jadi contoh untuk kota lainnya,” kata Min. 

“Contoh lain dari Ambon yang dapat kita ambil adalah bagaimana Ambon menjadi kota pariwisata. Hal ini bisa terwujud karena adanya sinergi antara KI dan sektor pariwisata yang kita sebut dengan IP and Tourism,” lanjutnya. 

Min menjelaskan sudah banyak negara-negara khususnya di Eropa yang mengimplementasikan IP and Tourism-nya sebagai daya tarik pariwisata untuk manfaat ekonomi. Contohnya seperti Cheese dari Amsterdam, pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss. Untuk di Indonesia sendiri juga ada Garam Amed dari Bali. 

Adapun potensi IP and Tourism yang sangat besar di Maluku tercermin dengan banyaknya KIK yang ada di Provinsi Maluku. Sampai dengan tahun 2023 ini permohonan KIK dari Maluku sejumlah 60 permohonan yang telah masuk dalam Pangkalan Data KI Nasional antara lain: Minyak Mamala, Cuci Parigi Pusaka dan Pedang Raja Loor Maur Ohoiwut. 

Tidak hanya itu, masih ada sebanyak 37 permohonan yang dalam proses antara lain Mandi Safar Pulau Buru, Namu-Namu, Kuti Kata, dan masih banyak lagi yang lainnya. Terdapat juga dua Indikasi Geografis yang sudah didaftarkan yaitu Kain tenun Ikat Tanimbar dan Pala Banda serta Salak Merah Ririn yang saat ini sedang diajukan pendaftarannya.

Min menyampaikan dengan berbagai potensi ini sudah selayaknya provinsi-provinsi dengan permohonan KI yang unggul, salah satunya Maluku, memiliki orientasi KI bukan hanya dari segi kenaikan jumlah permohonannya. Namun, lebih lanjut dalam hal pemberdayaan atau komersialisasi KI melalui ekonomi kreatifnya.

Selaras dengan itu, Kepala Pelaksana Tugas (Plt.) Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, Provinsi Maluku mengalami cukup peningkatan pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.

“Hal ini ditandai dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku meraih peringkat kedua atas peningkatan persentase permohonan Kekayaan Intelektual tahun 2021-2022 dan meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan Kekayaan Intelektual tahun 2022 di wilayah Indonesia Timur,” ungkap Marasidin. 

Pada kesempatan yang sama, Pj. Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Mobile IP Clinic di Kota Ambon. 

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat Kota Ambon khususnya untuk para pelaku usaha, penggiat musik, penggiat budaya, akan termotivasi dan mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan Intelektualnya agar dapat terlindungi sehingga dapat diberdayakan untuk komersialisasi serta dapat merasakan manfaat ekonominya,” pungkas Bodewin. 

Sebagai informasi, pada penyelenggaraan MIC Provinsi Maluku yang merupakan wilayah provinsi ke-30 ini telah diberikan surat pencatatan ciptaan kepada Gereja Protestan Maluku untuk karya jenis ciptaan program komputer dengan judul ‘MSIPT (Manajemen Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi) GPM’.

Tidak hanya itu, telah diberikan juga sertifikat merek B'gaya, surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk Pengetahuan Tradisional berupa Minyak Mamala, dan  sertifikat penghargaan KI kepada Btela Food Madani, yang telah berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang - barang yang tidak melanggar KI.

Waktu & Lokasi

Mulai:

28 Agustus 2023, Pukul 08:00 WIT

Selesai:

29 Agustus 2023, Pukul 16:00 WIT

Lokasi:

Jl. Jenderal Sudirman No.1, Hative Kecil, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Ambon, Maluku

Tempat:

Maluku City Mall

Peta lokasi:

Bagikan: