Mobile IP Clinic - Mobile Intellectual Property Clinic Hadir di Bumi Khatulistiwa

Deskripsi Event

Pontianak - Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi ke-20 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi terus mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Peranan inovasi dan kreativitas sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya termasuk untuk di Provinsi Kalimantan Barat. 

Jumlah UMKM sebanyak 196.656 pelaku usaha di Kalimantan Barat, diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif. Selain itu juga berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) triwulan 1 Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 13.18% pada Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic pada 5 Juli 2023 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

“Terdapat 4 lapangan usaha dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalimantan Barat yaitu pada sektor pertanian kehutanan dan perikanan sebesar 22,09%, sektor industri pengolahan 15,75%, sektor perdagangan besar dan eceran 14,10%, dan sektor usaha konstruksi 12,26%,” ungkap Sutarmidji. 

Menurutnya, sektor lapangan perdagangan dan sektor lapangan industri pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat mensukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia,” tutur Sutarmidji. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Christ Andrey Imanuel Napitupulu yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan adapun peranan KI dalam membangun ekonomi di wilayah dalam bentuk keterkaitan antara KI dan pariwisata atau IP and Tourism.

“Potensi ini juga merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis,” kata Andrey. 

Lebih lanjut, ia juga memberikan contoh potensi Indikasi Geografis yaitu, Garam Amed dari Bali, keju dari Amsterdam, Pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss dan masih banyak lagi produk Indikasi Geografis yang menjadi IP and Tourism bagi wisatawan.

Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Kalimantan Barat pada KI Komunal tercermin dengan banyaknya KIK yang sudah tervalidasi yaitu sebanyak 12 KIK antara lain yaitu: Festival Cap Go Meh Singkawang, Musik Jepin, Rodat Hadrah.

“Selain Itu juga terdapat Indikasi Geografis yang sudah didaftarkan adalah Beras Raja Uncak Kabupaten Kapuas Hulu serta beberapa permohonan Indikasi Geografis yang saat ini sedang diajukan pendaftarannya antara lain yaitu, Kopi Liberika Kayong Utara,” ujar Andrey. 

Selanjutnya, Andrey mengatakan bahwa potensi KI khususnya dari Kekayaan Intelektual Komunal dapat berpotensi menjadi pemacu pariwisata. Di mana diperlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk KI Komunal termasuk produk Indikasi Geografis.

“Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku UMKM  yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Ciptanya pada booth layanan konsultasi KI,” ajak Andrey. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat Pria Wibawa di kesempatan yang sama juga menyampaikan terkait pentingnya pelindungan KI juga untuk melindungi konsumen dari peredaran barang palsu dengan kualitas rendah. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya peredaran barang palsu yang melanggar KI sudah seharusnya ditindak. Hal ini perlu untuk dilakukan guna mengurangi dampak negatif khususnya kepada konsumen sebagai pengguna akhir yang secara langsung merasakan kerugian atas penggunaan produk palsu.

“Oleh karena itu, DJKI melalui PPNS Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran KI yang terjadi di Indonesia. Hal ini bertujuan juga untuk membangun citra positif Indonesia sehingga pada  akhirnya  bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor United States Trade Representative (USTR),” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada kesempatan tersebut telah diserahkan sertifikat merek   Melati Burlian, surat pencatatan Hak Cipta berupa basis data ‘E-Buku Tamu’, dan surat pencatatan Hak Cipta aplikasi mobile berbasis Android yaitu Sistim Kontrol Keliling (SIKOLING) kepada para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Barat.

Waktu & Lokasi

Mulai:

5 Juli 2023, Pukul 08:00 WIB

Selesai:

5 Juli 2023, Pukul 16:00 WIB

Lokasi:

Komplek Kantor Gubernur, Jl. Ahmad Yani, Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Pontianak, West Kalimantan. Pontianak, Kalimantan Barat

Tempat:

Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat

Peta lokasi:

Bagikan: