Lampung - Sebagai upaya pemanfaatan kekayaan intelektual, pelindungan hukumnya menjadi aspek yang paling penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi. Hal ini menjadi catatan penting untuk Provinsi Lampung yang memiliki banyak potensi KI beragam mulai dari merek, hak cipta hingga kekayaan intelektual komunal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung selalu berupaya untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dengan mengadakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik KI Bergerak) selama tiga hari pada 25-27 Juli 2023 di Hotel Radisson Bandar Lampung.
Menurut Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung, kegiatan ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di nusantara yang harapannya dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman KI yang dimiliki terutama di Lampung.
“Klinik KI bergerak memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Bagi masyarakat yang ingin konsultasi bisa datang dan akan didampingi oleh tim expert dari DJKI,” kata Alpius.
Alpius menjelaskan berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Pengajuan permohonan KI lokal selama rentang tahun 2020 hingga 2023 memiliki grafik yang stabil. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah selama ini untuk terus mendorong potensi KI agar kenaikan grafik permohonan KI di Lampung dapat meningkat dan perekonomian dapat semakin maju dan berkembang.
“Saya berharap melalui kegiatan ini kita dapat bersinergi, bekerja bersama, untuk dapat menggali lagi potensi KI yang luar biasa, kemudian dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi dan layanan. Kita juga ingin meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan, meningkatkan pertumbuhan KI baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga pada akhirnya berdampak baik dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung,” ucap Alpius.
Pada kesempatan yang sama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar Lase juga menambahkan bahwa penyelenggaraan MIC juga sebagai upaya Kemenkumham, pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
“Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI, padahal ekonomi kreatif merupakan pondasi KI yang memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Fajar Lase.
“Provinsi Lampung terdapat 250 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Triwulan I Tahun 2023, terlihat adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 4.96% di Provinsi Lampung,” Jelas Fajar Lase.
Fajar Lase menegaskan berdasarkan data tersebut, sektor lapangan industri pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, Fajar Lase menjelaskan Provinsi Lampung memiliki Potensi IP and Tourism yang sangat besar. Hal ini tercermin dari 21 permohonan KI Komunal Provinsi Lampung yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ia juga mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan KI agar segera mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.
Kegiatan MIC Provinsi Lampung kali ini dilengkapi dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan dan kabupaten/kota serta dilakukan penyerahan dua sertifikat merek dengan nama merek Gloria Agro dan Skafasa serta satu Surat Pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Motif Tapis Lawek Andak Dekranasda Kabupaten Lampung Tengah.