Banda Aceh - Antusiasme masyarakat provinsi yang terkenal dengan Kopi Arabika Gayo pada diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dan layanan permohonan serta konsultasi KI pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada 27 Juni 2022 cukup tinggi.
Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini walau dalam periode libur tengah semester.
Nurul seorang pegawai swasta sekaligus seorang inventor penyulingan minyak atsiri yang sempat memenangkan lomba penelitian 2019 silam mengaku bahwa ia sempat membuat draf paten atas penemuannya di tahun yang sama. Namun sampai beberapa hari lalu tidak dilanjutkan untuk didaftarkan karena kesibukannya.
“Saat kami mendapatkan informasi perihal Mobile IP Clinic ini kami jadi tergugah untuk melanjutkan draf paten dan datang langsung untuk berkonsultasi mengenai usaha mendaftarkan hasil temuan kami beberapa tahun lalu,” jelas Nurul
Menyambung pendapatnya, menurut Nurul kegiatan ini sangat berguna terutama bagi generasi muda yang saat ini semakin banyak menciptakan invensi. Ia berharap MIC dapat diselenggarakan secara berkelanjutan agar siapapun yang baru terjun dalam pendaftaran paten dapat terarahkan.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat adat Aceh kota Banda Aceh melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan Dinas Kebudayaan Banda Aceh yang akan menginventarisasi motif tenun songket asal Aceh sebagai ekspresi budaya tradisional berharap bahwa kegiatan seperti MIC harus dilakukan secara berkala.
Selanjutnya atas kedatangannya tersebut, tim kekayaan intelektual komunal (KIK) DJKI menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh untuk proses inventarisasi KIK terutama guna pemenuhan data dukung inventarisasi KI komunal.
Tidak berbeda jauh dengan Dina, seorang akademisi yang ingin mencatatkan hak ciptanya atas video animasi.
“Kita baru tau detail KI seperti apa setelah berkonsultasi dengan DJKI secara langsung. Selama ini kami hanya tau jika punya karya, lukisan, novel dan lain-lain asalkan dipublikasikan saja sudah selesai. Ternyata dapat dilindungi dengan kepastian hukum dengan mencatatkannya melalui DJKI,” ungkapnya.
Ia berharap agar para kreator Indonesia dapat lebih menyadari akan pentingnya mencatatkan hasil karya mereka, seperti apa yang baru saja Dina alami.
Lebih lanjut, Sasmita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjelaskan tujuannya memilih universitas sebagai tempat pelaksanaan MIC kali ini.
“Di bandingkan mal, saya lebih tertarik untuk membuktikan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat USK sebagai sentra KI bisa menjadi basis atau mediator untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya akan layanan kekayaan intelektual serta Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk Aceh Timur dan Barat,” pungkas Sasmita.(AMO/SYL)