Tangerang - Masih dalam rangka Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Mobile KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar bimbingan teknis terkait KI yang dilaksanakan di Hotel Horison Grand Serpong pada hari Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam Bimbingan Teknis ini, pembicara ahli KI dari bidang Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memberikan penjelasan mendalam terkait masing-masing bidang.
Peserta juga mendapatkan informasi tentang persyaratan dan alur pendaftaran dan pencatatan KI. Narasumber ahli KI juga berbagi tips untuk meminimalisir kesalahan yang mengakibatkan permohonan KI ditolak.
“Minat, antusias dan semangat untuk melindungi KI di Banten cukup tinggi, sehingga perlu diimbangi dengan pendidikan dan bimbingan teknis seperti ini,” ujar Ujo Sujoto selaku Kepala Bagian Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten dalam sambutannya mewakili Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Banten.
Bimbingan teknis dalam kegiatan MIC merupakan upaya peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis yang berharga bagi masyarakat agar dapat melindungi dan mengelola KI secara maksimal.
“Memang tanpa perlindungan yang baik, komersialisasi KI akan sulit terwujud,” kata Ujo.
Dalam kesempatan ini, DJKI juga mengundang Dinas Pariwisata dalam diskusi terkait potensi penggalian dan perlindungan KIK di Banten. DJKI yakin dengan kerjasama yang baik, KIK Indonesia mampu menjadi identitas atau branding bangsa di mata dunia.
Menanggapi hal tersebut, Laina Sumarlina Sitohang selaku Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan DJKI menjelaskan bahwa proses pencatatan KIK dapat dilakukan melalui koordinasi Kanwil dengan Dinas Pariwisata terkait data dan sejarah KIK.
“Setelah dikoordinasikan, KIK yang datanya sudah lengkap siap untuk didata dan dilindungi agar KIK sebagai identitas bangsa dapat terlindungi,” kata Laina.
Sebagai informasi, layanan konsultasi KI tatap muka ini dapat diikuti oleh masyarakat umum seperti pencipta, penemu, desainer, pemilik usaha dan pemangku kepentingan pada tanggal 15 sd 17 Juni 2022 di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan. (BISA/SYL)