Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam, karya seni, maupun warisan budaya yang berpotensi memiliki nilai kekayaan intelektual (KI). Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah daerah harus sadar akan pentingnya KI yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," tutur Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati Hakim pada sambutan pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 17 Mei 2022 di Aula Asmaul Husna Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya.
Atas dasar itu, Linggawati sangat mendorong peran kantor wilayah untuk membuka pemahaman masyarakat agar melindungi KI yang dimiliki personal maupun komunal melalui pencatatan ataupun pendaftaran KI. Karena melalui pendaftaran, akan meminimalisir pelanggaran dan sengketa terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya di daerah kalimantan tengah.
"Langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan pemetaan potensi KI di berbagai wilayah di Kalimatan Tengah,” kata Linggawati.
Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan wujud inisiasi program pelayanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat dalam memberikan layanan KI sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan MIC yang diselenggarakan selama 3 (hari) pada 17 - 19 Mei 2022 ini dapat terwujud berkat kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Selain itu, pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan akun user Sentra KI Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan IAIN Palangka Raya. (ver/can)