Palu - Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan provinsi yang memiliki wilayah paling luas di antara provinsi di pulau Sulawesi. Kondisi ini memunculkan banyak keanekaragaman budaya dan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan diterimanya dua surat pencatatan ciptaan, tiga sertifikat merek, satu sertifikat Indikasi Geografis (IG), serta tujuh surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diantaranya adalah Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai, Sulteng.
Sertifikat IG dan surat pencatatan KIK ini diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu melalui pembukaan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak pada Senin, 13 Juni 2022 di Grand Palu Mall, Sulteng.
Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa IG merupakan salah satu rezim dari KIK yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global, sehingga tidak hanya dapat menjadi identitas suatu bangsa, namun juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.
“Manfaat dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG-nya yaitu keuntungan ekonomi dari monetisasi produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” terang Razilu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir berharap melalui kegiatan ini agar semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Sulteng melalui pemanfaatan KI.
“Semoga partisipasi dan sinergitas yang kita kerahkan dalam rangka menggali dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual (KI) mendapatkan petunjuk dan ridho keberkahan dari Tuhan Yang maha Kuasa, sehingga dapat menjadi pedoman dan tindak lanjut untuk gerak cepat membangun Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju,” ungkap Ma’mun.
Selain itu, surat pencatatan lainnya diterima secara langsung oleh perwakilan masing-masing kabupaten di Sulteng, yaitu untuk Kaledo, kuliner khas dari Sulteng, permainan tradisional Mebanga Tofo dan musik Karambangan dari Kabupaten Morowali, Tari Moende, Tari Torompio, dan Patung Palindo dari Kabupaten Poso, serta Senjata Tradisional Guma Sulteng dari Kabupaten Sigi.
Diserahkan pula surat pencatatan hak cipta untuk karya Motif Mosa Angu Tenun Nambo Mutiara yang diajukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, surat pencatatan hak cipta berupa Aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan Kabupaten Parigi Moutong dari Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sertifikat merek Radar Sulteng, sertifikat merek AKTE dan sertifikat merek OB.
Melalui kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan terobosan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran KI di wilayah Sulteng, yakni melalui pembentukan tim Operator Kekayaan Intelektual (OKI).
“Tim OKI ini yang melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung perguruan tinggi dan UMKM untuk memberi pelayanan pendaftaran permohonan KI,” terang Budi.
“Hal ini dapat meningkatkan pendaftaran KI secara signifikan dari tiga tahun terakhir seperti, jumlah pencatatan hak cipta pada tahun 2020 berjumlah 22, kemudian pada tahun 2021 menjadi 104 dan pada tahun 2022 ini sudah mencapai 125 permohonan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Budi juga mengharapkan semakin meningkatnya kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI demi mendorong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa agar dapat bersaing di kancah internasional. (daw/ver)