Ajarkan Kekayaan Intelektual Sejak Dini, RuKI Sambangi SMK 2 Tanjungpinang

Tanjung Pinang, 21 Agustus 2024.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, kembali menebar manfaat dengan menggelar kegiatan “Ruki Mengajar” di SMK 2 Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada generasi muda tentang pentingnya kekayaan intelektual.

Ruki, singkatan dari Guru Kekayaan Intelektual, yang bertugas kali ini adalah Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Amry Nofaldi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. Keduanya dengan semangat dan antusias menyampaikan materi seputar kekayaan intelektual secara umum, dengan fokus khusus pada merek dan paten.

Sebanyak 50 siswa SMK 2 Tanjungpinang mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat. Materi yang disampaikan diharapkan dapat membuka wawasan para siswa mengenai bagaimana cara melindungi hasil karya intelektual mereka di kemudian hari.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa SMK 2 Tanjungpinang dapat menjadi generasi muda yang inovatif dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkumham Kepri dalam mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi dan kreativitas di wilayah Kepulauan Riau.