Sosialisasi Kekayaan Intelektual di SMA Negeri 1 Kota Bengkulu: Memperkenalkan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual kepada Generasi Muda

Bengkulu – SMA Negeri 1 Kota Bengkulu menjadi tuan rumah dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual yang dilaksanakan oleh Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan rahasia dagang ini dihadiri oleh kepala sekolah, guru-guru, serta siswa-siswi SMA Negeri 1 Kota Bengkulu, Kamis (29/8/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, tim RUKI, tim Kekayaan Intelektual, serta peserta sosialisasi lainnya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Bengkulu bersama para guru menyambut baik kegiatan ini. Sosialisasi dimulai dengan pemaparan materi oleh Andre Pramudia, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang menjelaskan mengenai merek. Dalam penjelasannya, Andre menguraikan bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek berfungsi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dari pihak lainnya, dan pelindungannya berlangsung selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Yulian Khaidir, Penyuluh Ahli Madya, yang menekankan pentingnya penanaman pengetahuan mengenai kekayaan intelektual sejak dini. Yulian menjelaskan bagaimana semangat berkarya dan berinovasi di kalangan pelajar dapat mendorong mereka untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki, yang pada gilirannya akan meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di dalam negeri.

Firman Dwipinto Pattopang, Penyuluh Ahli Muda, menyampaikan materi terakhir mengenai paten. Firman menjelaskan bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada penemu atas temuan di bidang teknologi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di kalangan siswa-siswi SMA Negeri 1 Kota Bengkulu. Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) juga diharapkan untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan produk-produk yang telah didaftarkan kekayaan intelektualnya, serta mendorong pihak sekolah untuk memasukkan mata pelajaran kekayaan intelektual dalam kurikulum, sehingga siswa-siswi dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari. (Humas/ED-MD.)

5._Sosialisasi_Kekayaan_Intelektual_di_SMA_Negeri_1_Kota_Bengkulu_Memperkenalkan_Pentingnya_Pelindungan_Kekayaan_Intelektual_kepada_Generasi_Muda.jpeg
6._Sosialisasi_Kekayaan_Intelektual_di_SMA_Negeri_1_Kota_Bengkulu_Memperkenalkan_Pentingnya_Pelindungan_Kekayaan_Intelektual_kepada_Generasi_Muda.jpeg