Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis serta Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024 di Hotel Aston Kupang, Selasa (23/7/2024). Kegiatan ini digelar untuk mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG).
Secara umum, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal. KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi IG. Sedangkan KI Personal meliputi Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
“NTT sangat kaya dengan potensi kekayaan intelektual komunal dan personal. KI yang ada wajib dilindungi dan dilestarikan agar tidak punah,” ujar Marciana.
Menurut Marciana, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sejak 2020 sampai 22 Juli 2024, baru terdapat 173 pencatatan KIK yang terdiri dari 149 Ekspresi Budaya Tradisional, 20 Pengetahuan Tradisional, 1 Sumber Daya Genetik, dan 3 Potensi IG. Sementara untuk potensi KIK saja mencapai 1.728 sesuai data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi NTT tahun 2018. Terbanyak adalah Ekspresi Budaya Tradisional seperti manuskrip, tradisi lisan, upacara adat, ritus dan seni.
Bicara tahun tematik IG, Marciana mengatakan, saat ini di NTT terdapat 12 IG terdaftar. Diantaranya, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sikka, Jeruk Soe Mollo, Vanili Kepulauan Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote, Kopi Robusta Flores Manggarai, Tenun Ikat Flores Timur, Tenun Ikat Fehan Malaka, dan Tenun Ikat Ngada. Pihaknya secara khusus mengapresiasi Pemda Provinsi NTT melalui Disperindag dan Dekranasda Provinsi NTT yang sejak tahun 2019 telah memberikan perhatian khusus terhadap KIK, khususnya IG tenun ikat.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di 19 kabupaten dan melakukan sosialisasi KI,” jelasnya.
Selain 6 tenun ikat yang sudah terdaftar, lanjut Marciana, terdapat 4 IG tenun ikat berstatus sedang/selesai masa pengumuman dan persiapan pemeriksaan substantif serta 6 IG tenun ikat dalam tahap verifikasi.
“Pelindungan IG penting dilakukan untuk melindungi produk-produk lokal dari penjiplakan, serta memberikan nilai tambah secara ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” imbuhnya.
Menurut Marciana, Pemda dan Dekranasda NTT tidak hanya membantu memfasilitasi pendaftaran IG sebagai bagian dari KIK. Tapi juga mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran KI Personal seperti Merek, khususnya melalui Disperindag dan Disparekraf NTT. Dalam kegiatan MIPC, Disparekraf NTT akan memfasilitasi 30 permohonan Merek dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Alor, serta 20 permohonan Merek gratis bagi pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, Pemda Sumba Timur juga akan memfasilitasi pendaftaran 7 Merek dalam kegiatan MIPC. Sejalan dengan upaya tersebut, Pemda NTT dan sejumlah Pemda kabupaten seperti Ngada, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan dan Sabu Raijua telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI.
Tak hanya Pemda, apresiasi disampaikan pula kepada pihak perbankan khususnya Bank NTT yang sejak lama telah memfasilitasi biaya pendaftaran Merek untuk membantu UKM di NTT.
“Kami mengajak semua pihak, baik Pemda, pihak perbankan, perguruan tinggi, pengusaha, maupun masyarakat secara umum untuk bersama-sama melakukan pelindungan Kekayaan Intelektual komunal dan personal,” jelasnya.
Marciana berharap kegiatan MIPC yang akan dilaksanakan selama 2 hari kedepan di Lippo Plaza Kupang dapat meningkatkan pemahaman Pemda dalam proses pelindungan, pengembangan, serta pengawasan produk KI guna meningkatkan ekonomi masyarakat penghasil produk khas daerah. Selain itu, kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI juga diharapkan meningkat.
“Semoga pertumbuhan permohonan KI terus meningkat dari waktu ke waktu, baik secara kualitas maupun kuantitas. Kami juga berharap layanan KI dapat lebih dikenal luas oleh masyarakat dan stakeholder terkait,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marciana juga menyerahkan sertifikat merek kolektif pertama di NTT kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Paloil Tob, Desa Silu, Kabupaten Kupang, Yoyarid Abram Tulle dengan produk kacang mete.
12 Agustus 2024
10 Agustus 2024
10 Agustus 2024