Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU – Dorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi di wilayah Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Workshop Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya membahas Penguatan Operator Sentra KI / Satakeholder terkait  di Wilayah.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Ernie Nurheyanti Toelle menekankan pentingnya perlindungan HAKI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Perlindungan HAKI merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menarik minat investor,” ujarnya.

Yanti kemudian menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap individu, pelaku usaha, maupun lembaga, khususnya dalam era globalisasi seperti saat ini. Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menurutnya memiliki peran yang sangat strategis dalam menghasilkan inovasi. sementara itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perguruan tinggi dan Pemda merupakan dua institusi yang memiliki potensi besar untuk menciptakan kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat yang luas, baik bagi institusi itu sendiri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.,” ujarnya.

Kendati demikian, Yanti kemudian menambahkan bahwa untuk dapat mewujudkan potensi tersebut, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai kekayaan intelektual dan mekanisme pendaftarannya.

“Melalui workshop sekaligus bimbingan teknis ini, kami berharap dapat membekali bapak/ibu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan. kami juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong inovasi dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan,” tandasnya.

Berlangsung di Hotel Elizabeth Ambon, Selasa (20/08) kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini diikuti oleh perwailan instansi terkait, lembaga litbang, dan para operator Sentra KI.

Menghadirkan ahli di bidang Kekayaan Intelektual, Akademisi Universitas Pattimura, Aisa Abbas dan Analis Kekayaan Intelektual Muda Hamdan sebagai Narasumber, dalam forum dijelaskan secara mendalam mengenai berbagai aspek HAKI, termasuk hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Materi yang disampaikan mencakup regulasi yang berlaku, prosedur pendaftaran, serta strategi pemanfaatan HAKI untuk meningkatkan nilai tambah produk dan jasa. (Humas/Sal)

Diseminasi KI lainnya 3
Diseminasi KI lainnya 4
Diseminasi KI lainnya 2
Diseminasi KI lainnya 6
Diseminasi KI lainnya 7
Diseminasi KI lainnya 8
Diseminasi KI lainnya 9
Diseminasi KI lainnya 10
Diseminasi KI lainnya 11