Dorong Ekonomi Kreatif Tanjungpinang, Kumham Kepri Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Komunal

Tanjungpinang, 26 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Subbidang Kekayaan Intelektual mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif di Daerah”. Kegiatan ini digelar di Hotel CK Tanjungpinang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Sasmita menekankan pentingnya melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan peningkatan nilai tambah produk lokal.

"Kekayaan intelektual komunal adalah aset berharga yang dimiliki oleh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal sebagai identitas dan pendorong ekonomi kreatif," ujar Sasmita.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya, perwakilan dari dinas terkait yang ada di Kota Tanjungpinang, ketua lembaga adat Melayu, ketua sentra kekayaan intelektual (KI) yang ada di Tanjungpinang, serta para pelaku ekonomi kreatif.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini berasal dari berbagai lembaga kompeten. Di antaranya, perwakilan dari lembaga adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan juga dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Para narasumber memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep kekayaan intelektual komunal, proses pendaftaran, serta manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, para peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait upaya pengembangan kekayaan intelektual komunal di daerah masing-masing.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual komunal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual komunal di Kota Tanjungpinang.