Kanwil Kemenkumham Bengkulu Laksanakan Kegiatan Diseminasi Pengenalan Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 7 Kota Bengkulu

2Pengenalan_KI.jpg

BENGKULU - Dalam rangka meningkatkan kreativitas para pelajar, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan diseminasi pengenalan Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini kepada para Pelajar di SKM Negeri 7 Kota Bengkulu pada Selasa (03/09/2024).

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Sub Bidan Pelayanan KI (Nova Harneli), Tim RUKI serta Tim KI dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Wakil Kepala Bidang Akademik SMK Negeri 7 Kota Bengkulu bersama guru serta siswa-siswi SMKN 7 Kota Bengkulu.

Selain dalam rangka meningkatkan kreativitas para pelajar, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Target Kinerja B09 serta penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di tingkat wilayah.

Membuka kegiatan, Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Kota Bengkulu yang diwakili oleh Wakil Kepala Bidang Akademik SMK Negeri 7 Kota Bengkulu (Jaka Satri) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu atas dilaksanakannya ini. Selain itu, beliau juga mengajak siswa-siswi dan para guru untuk dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dapat difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Materi pertama disampaikan oleh Guru KI (RUKI) Penyuluh Hukum Ahli Madya (Fajri Alamsyah) mengenai Kekayaan Intelektual. Beliau menyampaikan KI merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. KI dapat berupa karya, cipta, dan karsa manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Serta manfaat dari kekayaan intektual yaitu aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, pencegah persaingan usaha tidak sehat dan pencegah daya saing, pemacu inovasi dan kreativitas.

Penyampaian materi selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya (Zabidin) menyampaikan mengenai hak cipta yang dapat melindungi karya sastra, seni, dan musik dari penggunaan tanpa izin dan dapat memberikan nilai ekonomis bagi penciptanya.

Selanjutnya, disampaikan materi terakhir oleh Guru KI (RUKI) Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Radi Meydiansyah) dimana beliau mengajak siswa-siswi SMK Negeri 7 Kota Bengkulu untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual guna melindungi karya dan berpesan agar jangan menjadi pelanggar Kekayaan Intelektual.

Setelah disampaikan pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. (Humas. Ed-MD).