Tanjungpinang, 22 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau kembali menebarkan semangat perlindungan kekayaan intelektual di kalangan generasi muda. Kali ini, melalui program Ruki (Guru KI) Mengajar, pihaknya menyasar siswa-siswi SMK 1 Tanjungpinang.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 peserta dari Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) pada SMK 1 Tanjungpinang. Para siswa antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh dua orang Guru KI, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya Siska Sukmawaty, dan Analis Kekayaan Intelektual Amry Nofaldi.
Dalam kesempatan tersebut, para Guru KI memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kekayaan intelektual. Secara khusus, materi difokuskan pada dua jenis hak kekayaan intelektual yang sering dijumpai, yaitu Hak Cipta dan Merek. Para siswa diajak untuk memahami pentingnya melindungi karya-karya kreatif mereka, serta bagaimana cara mendaftarkan merek dagang.
Dengan adanya kegiatan Ruki Mengajar ini, diharapkan semakin banyak generasi muda yang memahami dan menghargai pentingnya kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia.
9 September 2024
6 September 2024
6 September 2024