Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel

Palembang - Puluhan stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah bakal turut meramaikan gelaran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan ada puluhan stan UMKM yang terlibat mereka menjajakan hasil produk usaha di acara tersebut.

Dikatakannya, keterlibatan bazar UMKm merupakan bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sumsel mendukung promosi hasil produk usaha warga Sumsel.

"Harganya juga masuk di kantong masyarakat, masyarakat jangan khawatir kami sediakan bazar UMKM untuk bisa dinikmati," pungkasnya

Disamping itu, Ilham menyebut UMKM yang terlibat pada ajang tersebut merupakan UMKM yang telah terdaftar produk/usahanya sebagai Kekayaan Intelektual.

"Kami juga berharap dapat memotivasi UMKM atau pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual usahanya agar terlindungi secara hukum", ujar Ilham.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, akan berlangsung selama tiga hari, dan akan dibuka pada 19 Juni 2024.

Disampaikan Kakanwil, bahwa MIC yang mengangkat tentang Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Eni mini bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Muara Enim.

“Temanya adalah Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngirup Kopi Semendo Muara Enim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Ilham menambahkan, dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic akan memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, penyusunan spesifikasi paten, pameran produk Kekayaan Intelektual oleh UMKM, serta layanan informasi dan pengaduan.

“Mobile IP Clinic dapat menjangkau masyarakat lebih dekat karena mengusung konsep jemput bola sehingga seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, UMKM, Pelaku Ekonomi Kreatif, hingga masyarakat luas dapat mengenal Kekayaan Intelektual lebih dalam,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi ataupun pendaftaran tatap muka dengan para petugas KI dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI,” Pungkas Ilham.